IHSG ditutup pada level 5207.999, naik +19.240 points (+0.37%), dengan total value transaksi sebesar 8.8 trilyun rupiah, dimana asing net buy sebesar 259 milyards rupiah.
Dow 15307 -80.4 -0.52%
Nasdaq 3463 -38.8 -1.11%
S&P 500 1655 -13.8 -0.83%
FTSE 6840 +36.4 +0.53%
Dax 8530 +58.7 +0.69%
CAC40 4051 +14.9 +0.37%
VIX. 13.82 +0.45 +3.37%
USD Index 84.27 .+0.41 +0.48%
(DXY)
Oil. 94.11 -2.07 -2.57%
Gold. 1369.48 -6.77 -0.49%
IDR. 9767(source: yahoo finance)
Euro. 1.2854
TLKM 4 9.89 +0.03 +0.06% Rp12182
BumiPlc 259.30 suspend +0.00%
EIDO. 35.78 -0.13 -0.36%
Timah. 21300 +115 +0.54%
Nickel. 15085 +190 +1.28%
CPO. 2360RM +25 +1.07% $781
Corn. 658.50 +18.50+2.89%
SoybeanOil 49.64 +0.16 +0.32%
Wheat. 688.50 +8.00 +1.18%
DOC(20 Mei) 5500 +0 +0%
(DE/ls- 23-05-13)
Berikut Tabel Market Detailnya:
Sektor yang naik/turun:
40 Saham top value yang naik/turun:
Saham yang Asing Net Buy:
Saham yang Asing Net Sell:
Saham-saham kompas-100 yang naik/turun:
Berikut tabel entry, stop dan target harga :
Keterangan :
Warna Hijau : adalah saham-saham yang break out (Buat trader Buy High Sell Higher).
Warna biru : adalah saham-saham yang bullish dan berpeluang untuk break out.
Warna putih : adalah saham-saham yang masih bearish namun berpotensi naik.
Trade Signal : Ini sinyal2 yang dihasilkan pada saat explorasi.
Strenght : Berhubungan dengan kondisi trend. Semakin besar posisinya artinya semakin bullish. (Max 100 minimal -100), Penulis kadang tidak menimbulkan kolom strenght, bila saham pilihannya terlalu banyak, karena Penulis sudah pilihkan dengan saham yang berwarna hijau, biru dan putih.
VChg : adalah perubahan volume terhadap hari sebelumnya, semakin besar perubahan vol ume'nya, berarti semakin bagus.
Chg : adalah perubahan harga close terhadap harga close sebelumnya.:
W/B : White and Black. Ini menghitung body candle. Bila -4 artinya 4 hari berturut-turut candlenya hitam (Close > Open).
G/R : Green / Red. Bila positif artinya Close hari ini lebih tinggi dibanding close sebelumnya (Close>Close-1).
Entry : Bila sinyal buy maka entry ini harga beli,bila sinyal jual entry ini harga jual (Saat ini Penulis hanya menerbitkan yang berisi signal beli saja).
Confirm price : adalah level harga tsb, maka confirm naik.
Stop : Bila telah membeli, namun harga turun maka ini adalah stoploss
Target : adalah Target harga bila melakukan pembelian / penjualan. Mudah-mudahan tabel ini bermanfaat, namun jangan lupa untuk tetap disiplin.
Untuk menghindari dari para pembajak, maka tips trading dan komentar saham hanya tercantum pada gambar'nya. (untuk memperbesarnya, klik pada gambar tsb).
Harap mohon maklum.
IHSG :
ASRI :
DILD :
Agenda :
23 MEI
• Batas waktu berakhirnya buy back PTBA (periode pembelian kembali saham) pada 21 Mei 2013.
• Akhir perdagangan BNII-R 1:12 Rp 320
-Akhir perdagangan BBNP-R 10:16 Rp1150
• RUPST/RUPSLB: KRAS
24 Mei
• RUPST/RUPSLB : KKGI, TSPC, DNET, PYFA, SIMP, LSIP, MYOH, META, TSPC, CTTH, KDSI,
• Cum Right Issue MNC Land Tbk 5:2 @ 1520
27 Mei
• Jatuh Tempo obligasi ADMF
• RUPST/RUPSLB : BIPP, SURYA ESA PERKASA RUPST, PUDP, BKSW, TPIA,
• Cum Dev LIPPO GENERAL INSURANCE RP 90
28 Mei
• Lelang SBN
• RUPST/RUPSLB : CTRP , CTRA, CTRS, BBLD, RUIS, BISI, MLIA (PUBEX)
29 Mei
• Jth Tempo obligasi BBTN
• Cum Telkom's IDR436.098 DPS (consisting of IDR 369.082 final DPS and IDR67.016 special DPS)
• ADARO ENERGY DIVIDEND, CUM 29 MAY 2013
• RUPST/RUPSLB : GEMA, Mahaka Media, ABBA, PSAB, RALS,
Berikut hasil trading GOLD buy semalam dan sell tadi pagi :
(Saat ini saya antri buy kembali di level 1327, siapa tau dapat dan mantul lagi).
Yth para Pembajak blog anggun trader.blogspot.com,
Dimohon kepada anda-anda yang suka membajak isi blog ini dengan cara menerbitkan kembali di blog atau situs sosial lainnya, agar mencantumkan sumbernya, alangkah piciknya anda tidak mau belajar tetapi mau membajak hasil karya orang lain, nanti rejeki andapun palsu atau akan dibajak orang lain. haha..
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN
2008 TENTANG INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 25
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya ntelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali
ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi
melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan
atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang
yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian