DISCLAIMER

“Berinvestasi di pasar saham akan menyikapi hubungan Anda yang sebenarnya dengan uang. Ini adalah Guru yang keras, dingin, lincah dan kejam dari Karakter manusia. Setiap Ketamakan yang anda tunjukan, dengan cepat akan dikoreksi oleh kerugian dalam pasar. Setiap keraguan dengan cepat akan dihancurkan oleh Hilangnya kesempatan. Setiap kesalahan dalam penilaian akan dengan cepat diperbesar kerugian. Disiplin dan kemampuan memprediksi merupakan kunci permainan ini” (Peter Spann)

Segala tulisan di blog ini bukan menganjurkan untuk membeli/menjual saham Anda, Semua keputusan ada di tangan Anda karena itu berhati-hati'lah karena berinvestasi di Pasar Saham mengandung Resiko Kerugian.

Live Indeks


Live World Indices are Powered by Forexpros - The Leading Financial Portal.

Rabu, 09 April 2014

Hari ini 9 April 2014 Pesta Demokrasi "Pemilu Legislatif" :

TIPS SEDERHANA BUAT NYOBLOS  PEMILU 9 APRIL:

1) Tanggal 9 April Libur Nasional. Datang ke TPS antara jam 8.00-13.00WIB.

2) Bawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C-6) yang seharusnya sudah Anda terima saat ini dari KPPS di RT/RW Anda. Jika belum segera tanyakan pada Ketua RT Anda.

3) Jika Anda tidak memiliki SPPS (C-6) di atas, segera hubungi RT Anda untuk bisa mendapat Surat Cadangan (jumlahnya terbatas disetiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di TPS.

4) Jumlah partai ada 12 (no.urut 1-10, 14, dan15) karena nomor partai 11,12, dan 13 khusus NAD/Aceh.

5). DKI hanya akan menerima 3 lembar kertas suara (DPR, DPD, DPRD tk.1), sedangkan  Kabupaten Tangerang Selatan dan wilayah sekitar DKI akan menerima 4 lembar (+ DPRD tk.2)

6). Daftar caleg hanya ditampilkan nama saja! Tidak berikut foto! Pastikan anda tahu betul nama caleg pilihan anda.

7) Anda boleh mencoblos nomor /gambar partai plus nama caleg, tapi ingat, keduanya harus dari partai yang sama. Jika anda mencoblos nomor / gambar partai yang berbeda dari caleg yang Anda pilih, maka kertas suara anda gugur / batal (suara anda hilang).

8). Saat di bilik suara, bukalah lembaran suara satu per satu. Tidak perlu  terburu-buru karena Anda tidak dibatasi waktu.

9) Setelah mencoblos, Anda harus mencelup kelingking pada tinta sampai kuku kelingking terkena tinta.

Saya ingatkan sekali lagi, jangan coblos caleg dan gambar partai yang berbeda! Jika tidak mengenal / tidak punya caleg pilihan, pilihlah partai Presiden pilihan Anda. Cobloslah Gambar Partainya saja pada setiap lembar suara. Jika pada Pileg 9 April Partai pendukung Presiden pilihan Anda tidak memenuhi kuota 20%, maka Presiden pilihan Anda kemungkinan besar tidak bisa maju ke Pilpres. Berikan Suara Anda, sebagai orang yang peduli pada nasib Bangsa Anda, Indonesia.

 

14 Macam Cara Mencoblos agar Suara Anda Sah:

 

  JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 varian pencoblosan atau pemungutan suara yang dianggap sah dalam Pemilu Legislatif yang akan berlangsung pada Rabu (9/4/2014) besok. Pedoman pencoblosan ini diharapkan bisa mengurangi jumlah suara yang tidak sah karena kesalahan dalam memberikan suara.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, beragam cara pencoblosan tersebut ditetapkan mengingat variatifnya cara masyarakat memberikan suaranya di kertas suara.   

 "Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," kata Hadar, Selasa (8/4/2014), di Jakarta.

Dengan panduan ini, maka pemilih tak perlu khawatir suaranya akan terbuang sia-sia karena dinyatakan tidak sah. Yang perlu Anda pastikan, ingin memberikan suara dengan mencoblos partai politik atau calon anggota legislatif. 

Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:
 

1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;
2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol;
5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol;
6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;
7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;
10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.
11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;
12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;
14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;

Hadar mengatakan, ke-14 macam cara pencoblosan itu untuk membantu petugas dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan.
"Intinya, pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat suara yang jelas memilih pada satu parpol," ujar Hadar.
 

 

Ayo Kenali 4 Jenis Surat Suara yang Akan Anda Coblos!

 

  JAKARTA, KOMPAS.com — Pesta demokrasi lima tahunan akan digelar pada Rabu (9/4/2014) besok. Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memberikan suaranya. Pada pemilu calon anggota legislatif besok, ada empat jenis surat suara yang akan diberikan kepada pemilih. Empat surat suara itu adalah surat suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Inilah jenis-jenis surat suara itu:

1. Surat suara DPR

Bagian depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota, kecamatan/distrik, desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). Caleg DPR wakil partai yang tidak mewakili daerah walaupun berasal dari dapil tertentu.
DPR berperan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

2. Surat suara DPD

Bagian depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda. Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki caleg DPD dengan jumlah paling besar, yaitu 63 orang. Sementara itu, daerah yang paling sedikit caleg DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 13 orang.
Tidak seperti DPR, DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat. Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.

3. Surat suara DPRD provinsi

Bagian depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Namun, khusus di Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah 15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.

4. Surat suara DPRD kabupaten/kota

Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.
Pengecualian :
Pengecualian bagi pemilih di Provinsi DKI Jakarta. Dengan status otonomi khusus, pemilih Ibu Kota tak akan memilih caleg DPRD kabupaten/kota, sehingga hanya akan mencoblos tiga surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, dan DPRD provinsi.

Selain itu, pada pemilu kali ini, pemilih di Provinsi Lampung akan mencoblos lima surat suara. Selain empat surat suara caleg, pemilih di provinsi itu juga akan mecoblos surat suara calon gubernur. Pilkada Lampung digelar bersamaan dengan Pemilu 2014.