Hari ini 9 April 2014 Pesta Demokrasi "Pemilu Legislatif" :
TIPS SEDERHANA BUAT NYOBLOS PEMILU 9 APRIL:
1) Tanggal 9 April Libur Nasional. Datang ke TPS antara jam 8.00-13.00WIB.
2)
Bawa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (Model C-6) yang seharusnya
sudah Anda terima saat ini dari KPPS di RT/RW Anda. Jika belum segera
tanyakan pada Ketua RT Anda.
3) Jika Anda tidak memiliki SPPS
(C-6) di atas, segera hubungi RT Anda untuk bisa mendapat Surat Cadangan
(jumlahnya terbatas disetiap KPPS). Atau bawa KTP saat Anda hadir di
TPS.
4) Jumlah partai ada 12 (no.urut 1-10, 14, dan15) karena nomor partai 11,12, dan 13 khusus NAD/Aceh.
5).
DKI hanya akan menerima 3 lembar kertas suara (DPR, DPD, DPRD tk.1),
sedangkan Kabupaten Tangerang Selatan dan wilayah sekitar DKI akan
menerima 4 lembar (+ DPRD tk.2)
6). Daftar caleg hanya ditampilkan nama saja! Tidak berikut foto! Pastikan anda tahu betul nama caleg pilihan anda.
7)
Anda boleh mencoblos nomor /gambar partai plus nama caleg, tapi ingat,
keduanya harus dari partai yang sama. Jika anda mencoblos nomor / gambar
partai yang berbeda dari caleg yang Anda pilih, maka kertas suara anda
gugur / batal (suara anda hilang).
8). Saat di bilik suara, bukalah lembaran suara satu per satu. Tidak perlu terburu-buru karena Anda tidak dibatasi waktu.
9) Setelah mencoblos, Anda harus mencelup kelingking pada tinta sampai kuku kelingking terkena tinta.
Saya
ingatkan sekali lagi, jangan coblos caleg dan gambar partai yang
berbeda! Jika tidak mengenal / tidak punya caleg pilihan, pilihlah
partai Presiden pilihan Anda. Cobloslah Gambar Partainya saja pada
setiap lembar suara. Jika pada Pileg 9 April Partai pendukung Presiden
pilihan Anda tidak memenuhi kuota 20%, maka Presiden pilihan Anda
kemungkinan besar tidak bisa maju ke Pilpres. Berikan Suara Anda,
sebagai orang yang peduli pada nasib Bangsa Anda, Indonesia.
14 Macam Cara Mencoblos agar Suara Anda Sah:
JAKARTA, KOMPAS.com
-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 varian pencoblosan atau
pemungutan suara yang dianggap sah dalam Pemilu Legislatif yang akan
berlangsung pada Rabu (9/4/2014) besok. Pedoman pencoblosan ini
diharapkan bisa mengurangi jumlah suara yang tidak sah karena kesalahan
dalam memberikan suara.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay
mengatakan, beragam cara pencoblosan tersebut ditetapkan mengingat
variatifnya cara masyarakat memberikan suaranya di kertas suara.
"Kami berupaya semaksimal
mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian
tersebut supaya dipahami oleh masyarakat," kata Hadar, Selasa
(8/4/2014), di Jakarta.
Dengan panduan ini, maka pemilih tak
perlu khawatir suaranya akan terbuang sia-sia karena dinyatakan tidak
sah. Yang perlu Anda pastikan, ingin memberikan suara dengan mencoblos
partai politik atau calon anggota legislatif.
Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:
1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;
2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
4.
Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih
dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk
parpol;
5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom
parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara
dihitung untuk parpol;
6. Surat suara dicoblos di surat suara
di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir,
maka suara dihitung untuk parpol;
7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;
8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
9.
Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut
dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk
parpol;
10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena
calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka
suara dihitung untuk parpol.
11. Surat suara dicoblos di satu
kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda
coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang
keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang
memenuhi syarat;
12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;
13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;
14.
Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon
karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;
Hadar
mengatakan, ke-14 macam cara pencoblosan itu untuk membantu petugas
dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan.
"Intinya,
pemilih mencoblos pada satu caleg di satu parpol. Kalau itu tidak bisa
ditangkap jelas oleh petugas penghitungan suara, maka mencari surat
suara yang jelas memilih pada satu parpol," ujar Hadar.
Ayo Kenali 4 Jenis Surat Suara yang Akan Anda Coblos!
JAKARTA, KOMPAS.com — Pesta demokrasi lima tahunan akan digelar pada Rabu (9/4/2014) besok. Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan memberikan suaranya.
Pada pemilu calon anggota legislatif besok, ada empat jenis surat suara
yang akan diberikan kepada pemilih. Empat surat suara itu adalah surat
suara untuk memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
Inilah jenis-jenis surat suara itu:
1. Surat suara DPR
Bagian
depan lipatan surat suara berwarna kuning. Pada bagian tersebut berisi
kolom daerah pemilihan (dapil) dan isian kabupaten/kota,
kecamatan/distrik, desa/kelurahan, serta TPS lokasi pencoblosan. Setiap
surat suara harus ditandatangani ketua kelompok penyelenggara pemungutan
suara (KPPS).
Ada 12 partai politik (parpol) dengan ratusan
nama caleg yang tertulis di surat suara. Nama-nama caleg yang
berkompetisi berbeda di setiap daerah pemilihan (dapil). Caleg DPR wakil
partai yang tidak mewakili daerah walaupun berasal dari dapil tertentu. DPR berperan sebagai
lembaga legislatif yang berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan pemerintah sebagai
lembaga eksekutif.
2. Surat suara DPD
Bagian
depan lipatan surat suara berwarna merah dengan kolom yang sama dengan
surat suara DPR. Setiap provinsi memiliki jumlah caleg DPD yang berbeda.
Provinsi Sulawesi Tenggara memiliki caleg DPD dengan jumlah paling
besar, yaitu 63 orang. Sementara itu, daerah yang paling sedikit caleg
DPD-nya adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 13 orang.
Tidak
seperti DPR, DPD adalah wakil independen yang mewakili daerah. Mereka
tidak mencalonkan diri melalui partai. Beberapa tugas DPD sama dengan
DPR, di antaranya adalah dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
kepada DPR terutama di bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat.
Bedanya, DPD tidak memiliki fungsi anggaran seperti DPR.
3. Surat suara DPRD provinsi
Bagian
depan lipatan surat suara berwarna biru muda dengan kolom yang sama
dengan surat suara DPR. Sama seperti surat suara DPR, surat suara DPRD
provinsi juga berisi kolom 12 parpol dan nama caleg. Namun, khusus di
Provinsi Aceh, peserta pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota berjumlah
15 parpol. Tiga parpol lainnya adalah parpol lokal aceh.
4. Surat suara DPRD kabupaten/kota
Bagian depan lipatan surat suara berwarna hijau dengan kolom yang sama dengan surat suara DPR.
Pengecualian :
Pengecualian
bagi pemilih di Provinsi DKI Jakarta. Dengan status otonomi khusus,
pemilih Ibu Kota tak akan memilih caleg DPRD kabupaten/kota, sehingga
hanya akan mencoblos tiga surat suara, yaitu surat suara DPR, DPD, dan
DPRD provinsi.
Selain itu, pada pemilu kali ini, pemilih di
Provinsi Lampung akan mencoblos lima surat suara. Selain empat surat
suara caleg, pemilih di provinsi itu juga akan mecoblos surat suara
calon gubernur. Pilkada Lampung digelar bersamaan dengan Pemilu 2014.